Sabtu, 18 April 2009

Menggapai Haji & Umrah yang Mabrur

“ WASIAT RASULLOH SAW DALAM KHUTBAH HAJI WADA”

Oleh : Ustadz Ali Saman Hasan Lc.

Segala rasa syukur dan nikmat yang kita rasakan adalah karunia Alloh ta’ala , semua yang kita lakukan hanya mengharapkan Ridho-NYA,Maha besar Alloh Yang telah menciptakan manusia dari tidak ada menjadi ada .

Sholawat serta salam semoga selalu terjunjung tinggi kepada Nabi Muhammad shalalloh alai wassalam, keluarganya,para sahabatnya dan orang –orang yang gigih mengikuti jalan mereka.
Nabi Muhammad Shallohu alaihi wasalam belum pernah melakukan Haji kecuali dalam haji wada , haji ini dikenal sebagai haji penegak hujjah kepada seluruh kaum muslimin . Nabi melakukan perpisahan dengan umatnya dengan haji wada , didalam peristiwa itu Alloh Ta’ala menurunkan firmannya di dalam surat AL Maidah ayat ke 3 :
(( اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا ))
(( Pada hari ini AKU sempurnakan bagi kalian agama kalian dan AKU telah cukupkan akan ni’mat KU kepada kalian dan AKU rela agama Islam sebagai agama kalian )) .
Peristiwa Haji Wada ( haji perpisahan ) di tahun ke 10 Hijriyah merupakan peristiwa yang amat besar bagi kaum muslimin .Tatkala kaum muslimin dari berbagai macam kelompok dan suku berkumpul bersama Rasulloh Shalallohu alahi wasalam mengharapkan tutur wasiat yang besar bagi mereka ditempat yang tanah yang haram,diwaktu yang sangat besar ketika Alloh Ta’ala membanggakan umatnya dihari yang besar yaitu hari arofah , hari yang meninggalkan sejarah besar dengan wasiat Rasululloh Shallalohu alaihi wasalam dalam Khutbah Haji Wada sebelum Rasul meninggalkan generasi terbaik di dalam umat ini.Riwayat-riwayat tentang khutbah nabi dan wasiatnya banyak diriwayatkan oleh para sahabat beliau akan tetapi yang terbesar adalah riwayat Jabir bin Abidillah yang dikeluarkan oleh imam Muslim dalam shohihnya berkata imam Nawawy : “ Hadits itu merupakan hadits yang besar yang mencakup beberapa faedah-faedah hadits yang penting, , hadits tersebut merupakan riwayat Imam Muslim sendirian dan tidak pernah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya Imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang sama dengan Imam Muslim “[1] .Salah satu lafadz Hadits yang diriwayatkan Muslim tentang wasiat Rasullloh Saw di dalam khutbahnya sebagai baerikut ini :

" إن دماءكم وأموالكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا , ألا كل شيء من أمر الجاهلية تحت قدمي موضوع , ودماء الجاهلية موضوعة وإن أول دم أضع من دمائنا دم ابن ربيعة بن الحارث , كان مسترضعا في بني سعد فقتلته هذيل و وربا الجاهلية موضوع , وأول ربا أضع ربانا , ربا عباس بن عبدالمطلب , فإنه موضوع كله فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله , واستحللتم فروجهن بكلمة الله ولكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه , فإن فعلن ذلك فاضربوهن غير مبرح , ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف , وقد تركت فيكم ما لن تضلوا بعده إن اعتصمتم به , كتاب الله وأنتم تسالون عني فما أنتم قائلون ؟ (( قالوا نشهد أنك قد بلغت وأديت ونصحت فقال بإصبعه السبابة , يرفعها إلى السماء وينكتها إلى الناس : (( اللهم اشهد اللهم اشهد )) ثلاث مرات ,,...أخرجه مسلم مع شرح النواوي 2/412-413))
“ Sesungguhnya Darah dan harta kalian adalah haram, seperti haramnya hari ini , pada bulan ini dan dinegri ini , ketahuilah bahwa segala sesuatu apapun dalam masalah jahiliyah ini telah ditinggalkan , sesungguhnya masalah pertama adalah pertumpahan darah (pembunuhan ) adalah terbunuhnya anak Rabi’ah bin Al Harits seoarang anak kecil yang masih disapi oleh suku sa’ad lalu dia dibunuh oleh suku hudail ,permasalahan riba jahiliyyah suatu perbuatan haram yang telah ditinggalkan dan riba yang pertama kali ditinggalkan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib itu semua telah ditinggalkan,Maka Takutlah kepada Alloh akan istri-istri kalian karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Alloh SWTdan kalian telah menghalalkan kehormatan mereka dengan perkatan Alloh SWT[2], Dan wajib bagi istri-istri kalian untuk tidak memasukkan lelaki lain kedalam rumah kalian dan apabila mereka mengerjakan yang demkian ini,hendaklah kalian memukul mereka dengan pukulan yang tidak menjadikan cacat ( sebagai hukuman ), dan wajib atas kalian memberikan rizki kalian kepada istri-istri kalian dan memberikan mereka pakaian dengan yang ma’ruf , Dan sungguh Aku telah tinggalkan kepada kalian semua yang mana apa bila kalian memeganginya, kalian tidak akan sesat yaitu Kitab Alloh ( Al Qur’an) dan kalian bertanya kepadaku ( al hadits), apayang kalian akan katakan ? para sahabat menjawab: kita semua bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan dan telah memberikan nasehat kepada kami .dan rawi hadits berkata : Rasul Saw mengangkat jari telunjuknya kelanggit dan menjatuhkannya kepada para sahabatnya dan belaiu berkata : “ Ya Alloh saksikanlah , Ya Alloh saksikanlah )) beliau mengulanginya 3 kali .Muslim 2/412-413.

Menurut Mazdhab Syafi’I khutbah yang disunahkan itu ada 4 kali di dalam musim haji yaitu pada hari ke 7 dzulhijjah, pada hari hari Arofah , pada hari Nahar(Hari Ied) , dan hari Nafar Awal tanggal 12 Dzulhijjah. Ini menunjukan kepada kita akan banyaknya riwayat tentang khutbah Nabi Shallohu alaihi wasalam dan juga Wasiatnya kepada umat ini yang telah diriwayatkan oleh para sahabatnya. Oleh sebab itu Syeikh AL Bani pernah meringkas riwayat-riwayat tentang haji Nabi Shallohu alaihiwasalam dalam 72 masalah fiqih . dan tidak heran bagi kita karena Imam-imam pendahulu kita seperti Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Zadul Maad juga telah mererangkan tentang Khutbah dan wasiat Nabi Saw dalam ringkasan-ringkasan berikut ini[3] :

1. Wasiat tentang Hak-hak setiap muslim , bahwasannya darah,harta dan kehormatan mereka adalah haram.[4]
2. Wasiat tentang haramnya kedzaliman dan Riba dan semua kebiasaan dan adat jahiliyyah yang merugikan.[5]
3. Wasiat tentang hak-hak Istri, dan perintah untuk mengutamakan dan melaksanakan hak-hak Istri begitu pula kewajiban suami atas istrinya .[6]
4. Haramnya melaksanakan wasiat untuk ahli warits dan menggunakan aturan waris dalam Al Qur’an.[7]
5. Haramnya adopsi anak dengan merubah namanya menjadi nama dia dan menjadikan wali yang bukan walinya.[8]
6. Mengukuhnya anak yang lahir dinasabkan kepada bapaknya, dan tidak ada hak untuk menisbahkan nasabnya kepada yang telah berbuat zina karena yang pantas hukuman rajam bagi mereka.[9]
7. Sesungguhnya muslim satu dengan yang lainnya saling menghormati dan selalu menjaga lisan dan tanggannya untuk tidak mengganggu yang lain , dan AL Muhajir adalah orang yang telah menjauhi dosa dan kesalahan yang telah dia lakukan , dan al Mujahid adalah orang yang berusaha memerangi hawa nafsunya untuk kateatan kepada Alloh SWT, dan barang siapa yang mendapatkan amanat hendaklah dia tunaikan kepada empunya.[10]
8. Haramnya berbuat dusta atas nama Nabi Muhammad SAW ( Barang siapa yang berdusta atas namaku hendaklah dia menyeret tempat duduknya kedalam api neraka ) [11].
9. Berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As sunnah bersabda Nabi SAW : ((Aku Tinggalkan kepada kalian dua perkara apabila kalian memegangnya maka kalian tidak akan sesat selamanya yaitu Kitab Alloh dan Sunnah Nabi SAW)) Hr Muslim .
10. Bahwasannya orang mukmin itu bersaudara maka tidak halal apabila seseorang mengambil harta saudaranya kecuali dengan seijinnya.[12]
11. Perintah untuk ta’at kepada pemerintah yang mengurusi urusan kita dari manapun mereka dan bagaimanapun jenis kulit dan bahasa mereka selama mereka masih menjalankan kitab Alloh Swt.[13]
12. Perbedaan Manusia ditimbang dengan ketaqwaan kepada Alloh SWT.[14]
13. Ada tiga hal yang tidak akan membuat rugi kaum muslimin : Ikhlas beramal karena Alloh , Memberikan nasehat kepada pemimpim dan komitmen dengan ajaran ahlu sunnah wal jama’ah.[15]
[1] Shahih Muslim juz 2 hal 412-413, Syarah Iman Nawawi cet.dar Ma’rifah Berirut.
[2] Artinya : dengan kalimat tauhid dan kalian halal menikahi seorangmuslimah atau dengan Ijab dan Qobul .
[3] As Sirah Nabawiyyah As Shohihah oleh Dr Mahdi Rizqullah Ahmad hal.682-685.
[4] Hadits Muslim idem.

[5] Hadits Muslim idem.
[6] Hadits Muslim idem.
[7] Al Mushonaf Abdurrozaq 9/48, Al Musnad Imam Ahmad 5/248, Abu Dawud kitab Buyu’ 3565.
[8] Abu Dawud 5/339, Ibnu Majah 2812.
[9] Sama dengan rujukan point ke 5
[10] Al Musnad /Imam Ahmad 5/73 dan Al Bazzar 2/34 tapi haditsnya doif karena ada periwayat Musa bin Ubaid Arrandi dia adalah lemah.

[11] Ibnu Majah 3057 dan sanadnya shohih..
[12] At Tirmidzi 3/54.
[13] Muslim 2/944 hadits no.1298.
[14] Majma’ zawaid Al Haitsami 3/372
[15] Al MusnadImam Ahmad 4/80-82, Ad Darimi 231,233,234.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar